BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Mevrizal, SH, MH Dinyatakan Memenuhi Syarat Sebagai Calon DPD RI Dari Sumatera Barat

SUMBAR | Data yang didapat dari KPU Sumbar menunjukkan, dari 20 orang bakal calon DPD RI yang diverifikasi faktual dukungannya oleh KPU Sumbar dan jajarannya di kabupaten kota, delapan orang diantaranya dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) jumlah dukungannya. Sementara 12 orang telah memenuhi syarat (MS) dukungan.

Dari 12 orang yang dinyatakan MS salah seorang adalah Mevrizal, SH, MH. Mevrizal tercatat sebagai Alumni Fakultas Hukum Universitas Andalas (UNAND).

Mevrizal Kepada media ini, Kamis (02/03/2023) melalui whatsAppnya mengatakan Alhamdulillah, Rabu malam saya dinyatakan memenuhi syarat (MS) dukungan yang saya serahkan kepada KPU. Itu berarti, dukungan masyarakat yang dibuktikan dengan KTP benar- benar real (nyata)," ungkap Mevrizal setelah dinyatakan MS dukungan oleh KPU Sumbar.

Terus terang, sebut Mevrizal dirinya merasa terkejut dengan begitu besarnya dukungan masyarakat terhadap dirinya.

"Untuk itu, saya aturkan terima kasih yang tulus bagi masyarakat yang sudah memberikan dukungannya kepada diri saya," ujar Mevrizal.

Lebih lanjut dikatakan Mevrizal, perjuangan masih panjang untuk duduk sebagai legislator di Nusantara V Komplek Senayan Jakarta. Untuk itu dukungan masyarakat Sumatera Barat sangat dibutuhkan begitu juga dengan kerja keras tim sangat diperlukan.

Riwayat singkat tentang organisasi, pekerjaan dan pendidikan Mevrizal SH, MH:

ORGANISASI

- Bendahara Umum Korps Alumni HMI (Kahmi) Sumatera Barat 2021 - 2026

- Sekretaris DPC Perhimpunan Advokad Indonesia (PERADI) Padang 2022 - 2027

- Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Sumatera Barat 2021 - 2026

- Ketua Bidang Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Barat 2022-2025

- Sekjen Ikatan Alumni SMAN  1 Gunung Talang 2018-2023

- Wakil Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Padang 2009-2012

PEKERJAAN 

advokad / pengacara

PENDIDIKAN

- Hukum Universitas Andalas

- Pascasarjana Hukum Universitas Andalas


#Buya

Posting Komentar

0 Komentar